KK Baru

LOKET KECAMATAN

NO Komponen Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Copy surat nikah legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (bagi yang sudah menikah);
  2. Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah;
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
  6. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
2
Jangka waktu pelayanan

1 hari kerja

3
Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

LOKET MANDIRI ANDROID/ WEB

NO Komponen Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Softcopy surat nikah legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (bagi yang sudah menikah);
  2. Softcopy Akta Kelahiran dan Ijazah;
  3. Softcopy Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datangbagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
  4. Softcopy Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  5. Softcopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
  6. Softcopy Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
2
Sistem, mekanisme, dan prosedur
  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;(telunjuksakti Web) (telunjuksakti download)
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti dan memilih untuk pencetakan dokumen secara mandiri atau cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui  PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
  5. Jika persyaratan lengkap dan benar,    Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;
  6. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
  8. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  9. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  10. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di Dinas atau oleh pemohon secara mandiri.
  11. Jika pemohon memilih cetak KK di Dinas, maka Bagian Produksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Pemohon mendapatkan sms gateway pemberitahuan bahwa dokumen sudah selesai dicetak.
  12. Bagian pengambilan dokumen mengirimkan KK yang sudah jadi lewat PT. Pos Indonesia;
  13. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
3
Jangka waktu pelayanan

1 hari kerja

4
Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)