KTP Ubahdata

LOKET KECAMATAN

NO Komponen Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Keluarga (KK) asli terbaru;
  2. E-KTP lama yang akan diubah;
  3. Buku nikah dan Foto copy surat nikah atau foto copy Akta Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
  5. Fotokopi Akta kematian atau Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan;
  6. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
  7. Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.
2
Jangka waktu pelayanan

1 hari kerja

3
Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

LOKET MANDIRI ANDROID/ WEB

NO Komponen Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Keluarga (KK) asli terakhir;
  2. KTPel lama yang akan diubah;
  3. Buku nikah dan Foto copy surat nikah atau foto copy Akta Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan aktaperceraian;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
  5. Fotokopi Akta kematian atau Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan;
  6. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
  7. Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.
2
Sistem, mekanisme, dan prosedur
  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;(telunjuksakti download, telunjuksakti Web)
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
  5. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perubahan data KTPel sesuai data dukung yang dilampirkan;
  6. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuan perubahan biodata pada aplikasi loket;
  7. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan cetak KTP-el;
  8. Bagian Produksi Dinas  mencetak KTP-el,
  9. Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
  10. Bagian Pengambilan Dokumen Dinas mengirim KTPel kepada pemohon lewat PT. Pos Indonesia.
3
Jangka waktu pelayanan

3 hari kerja

4
Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)