KTP Rusak

LOKET KECAMATAN

NO Komponen Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga terbaru
  2. E-KTP yang rusak
2
Jangka waktu pelayanan

1 hari kerja

3
Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

LOKET MANDIRI ANDROID/ WEB

NO Komponen Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru;
  2. Melampirkan KTP-el yang rusak;
2
Sistem, mekanisme, dan prosedur
  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;(telunjuksakti download, telunjuksakti Web)
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
  5. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuan KTP rusak pada aplikasi loket;
  6. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan cetak KTP-el;
  7. Bagian Produksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan cetak KTP-el;
  8. Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
  9. Bagian Pengambilan Dokumen mengirim KTP-el kepada pemohon lewat PT. Pos Indonesia.
3
Jangka waktu pelayanan

1 hari kerja

4
Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)